
Menurut Mardanus, secara undang-undang GIGI berhak menuntut sebesar Rp 5.5 miliar rupiah. Namun untuk awalnya pihak manajemen GIGI akan bertemu secara kekeluargaan dulu dengan pihak rumah produksi yang memakai lagu tersebut. GIGI menginginkan agar film tersebut ditarik dari peredaran untuk sementara waktu, sebagai tanda itikad baik dari pihak rumah produksi bila memang menghargai karya cipta. Namun tampaknya berita terakhir mengabarkan pihak Multivision tidak memberi tanggapan positif akan keinginan tersebut.
Ini merupakan tamparan keras bagi penegakan hak cipta dan karya intelektual di Indonesia. Sebuah film yang beredar luas di bioskop dan diproduksi oleh perusahaan yang sudah ternama, kok bisa-bisanya memakai lagu tanpa ijin? Gimana kita mau ngomong memberantas bajakan sementara sesama insan seniman aja ngga ada rasa apresiasinya? Gue yakin GIGI bukan band yang kekurangan duit dan harus menodong-nodong angka miliaran dari produser film, tapi mereka pasti sangat concern dengan ketidakpedulian terhadap apresiasi seni. Gue harap nantinya hukum bisa berada di sisi yang benar, bukan di sisi mereka yang punya duit. Negara ini kalau udah ngga menghargai seni, mau dibawa ke mana lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar